Dinas Lingkungan Hidup Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Jalan Letkol CHR Binti
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Palangka Raya memasang spanduk larangan membuang sampah di sepanjang Jalan Letkol CHR Binti, wilayah Kecamatan Pahandut.
Tag
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Palangka Raya memasang spanduk larangan membuang sampah di sepanjang Jalan Letkol CHR Binti, wilayah Kecamatan Pahandut.
Berbulan-bulan tumpukan sampah ini dibiarkan menggunung di jalan yang menghubungkan Jalan RTA Milino dan Jalan Seth Adji ini