Pusat Perbelanjaan dan Cafe di Kotawaringin Barat Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan masa pandemi covid-19, Senin, 28 Juni 2021.
Tag
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan masa pandemi covid-19, Senin, 28 Juni 2021.
Terkait pembatasan jam operasi aktivitas jual beli pada malam - subuh di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena ada pedagang yang positif covid-19, Tim Gugus Penanganan Covid-19 Pemkab Kobar bakal melakukan tindakan lanjutan untuk memutus mata rantai penularan.
Kebijakan ini diambil seiring imbauan pemerintah daerah agar sebanyak mungkin pekerja DKI Jakarta bekerja dari rumah (work from home)