Jambret Beraksi di Pangkalan Bun Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Hermawan, terdakwa kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kota Pangkalan Bun, dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.

