Muhaimin Respons Baik Pencabutan Aturan Dana Jaminan Hari Tua
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).?
Tag
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).?
DALAM Peraturan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua banyak sekali opini yang muncul dan penolakan dari warga Negara Indonesia…
JAMINAN ?Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa usia pensiun. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perihal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).?
SEBAGAIMANA?dijelaskan bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi penyelenggara dari program ini.
keputusan pemerintah ini sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena dalam masa pandemi covid-19 sekarang banyak buruh yang di PHK karena untuk memutus rantai covid-19, tentu banyak sekali keterbatasan termasuk melakukan aktivitas diluar ruangan untuk bekerja.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencarian dana jaminan hari tua (JHT) pada jumat (11/2/2022) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan ?menteri ketenagakerjaan? Republik?Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat hari tua.
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI yang hanya bisa diklaim saat usia 56 tahun dinilai memberatkan bagi para pekerja swasta.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai memberatkan masyarakat karena JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Hal itu karena dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengatakan aturan pencairan dana JHT saat berusia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Mufida dalam rilis di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022, mengemukakan hal itu terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh guna membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengal
?Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu imbas merebaknya Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja. Bagaimana tidak??Prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari r