Jamu Ilegal yang Disita Nilainya Rp 100 Juta, Sebagian Besar Jamu Kuat Pria
Jaya Apriyadi Bion menyebut jamu ilegal yang diamankan pihak BPOM Palangka Raya hingga menyeretnya jadi terdakwa nilainya mencapai Rp 100 juta.
Tag
Jaya Apriyadi Bion menyebut jamu ilegal yang diamankan pihak BPOM Palangka Raya hingga menyeretnya jadi terdakwa nilainya mencapai Rp 100 juta.
Petugas BPOM Palangka Raya, Mario menyebutkan terdakwa mereka amankan atas kepemilikan jamu tanpa izin, di mana dari terdakwa ada 35 item jamu yang diamankan
Jamu yang dibeli itu dari berbagai merek, seperti obat sakit gigi dan obat stamina pria. Adapun pembelian jamu itu dengan menghubungi terdakwa terlebih dahulu. Adapun jamu itu saksi jual lagi di rombong miliknya
Tersangka Jaya Apriyanto Bion mengaku jamu ilegal yang diamankan darinya didapat dari Jawa. Jamu itu kemudian diedarkan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Seorang pria bernama Jaya Apriyanto Bion berurusan dengan hukum lantaran menjual jamu ilegal atau tidak terdaftar pada BPOM.
Terdakwa Sar dalam kasus kesehatan yaitu peredaran jamu ilegal, dijatuhi hukuman sebagai tahanan kota selama 8 bulan?oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang video conference, Kamis, 23 April 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Terdakwa selain dituntut pidana juga didenda sebesar Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara
El Parmono alias Mono dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, atas perbuatannya menjual jamu dan obat secara ilegal, Senin, 9 Desember 2019.
Sebagian obat dan jamu obat ilegal yang diamankan dari El ada yang dibuat dan dikemas sendiri.
Penjualan jamu dan obat dari berbagai jenis itu keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp 2 juta per bulan
Tersangka penjual obat dan jamu tanpa ada izin edar alias ilegal berinisial EP (45) yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman 17 tahun penjara/
Polisi menyita barang bukti berupa 1.079 kemasan obat dan jamu tanpa izin edar dari tangan tersangka EP alias Mono (45). Ratusan di antaranya merupakan obat kuat atau obat perkasa pria/
Saat diamankan terdakwa baru tahu kalau jamu yang idjual ilegal
Ada kandungan berbahaya dalam jamu, sehingga tidak mengantongi label dari BPOM, namun oleh Robby jamu itu dijual
SHA ,alias Has, terdakwa jamu ilegal dituntut pidana selama 10 bulan denda Rp15 juta subsider 6 bulan penjara.
Setiap penjualan tidak semua pembeli diberikan nota, melainkan hanya sebagian. Untuk menjalankan bisnisnya itu, tersangka memerkerjakan 4 karyawan.
Dari pemeriksaan itu terungkap, pada Maret 2017 lalu, tersangka ditawari Eko, sales sembako. Kemudian, tersangka mulai menjual jamu itu sebanyak dua kali. Namun setelah itu dia ditipu, karena Eko tidak pernah muncul lagi.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menahan RW, warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, atas kasus jamu ilegal.
Wiwi Wiranti, ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan jamu dan obat kuat yang dijual terdakwa Sugito Hasyim As'Ari alias Hasyim merupakan barang berbahaya.