Pelaku Pengerusakan Fasilitas Umum di Jembatan Pangulu Iban Dijerat Pasal 406 KUHP
Pelaku melakukan pengrusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan "PENGHULU IBAN" dan mengakibatkan huruf N pada tulisan "PENGHULU IBAN" pecah atau rusak.
Tag
Pelaku melakukan pengrusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan "PENGHULU IBAN" dan mengakibatkan huruf N pada tulisan "PENGHULU IBAN" pecah atau rusak.
Setelah ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kabupaten Barito Utara, akhirnya jembatan penyeberangan yang menghubungkan kota Muara Teweh Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dengan Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru akhirnya diresmikan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Kamis 2 Desember 2021.