Ambil Paketan 1 Ons Sabu dari Madura di JNE Sampit, Segini Hukumannya
Zulkarnain, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram divonis 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selain itu, Zulkarnain juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.




