Mantan Kades dan Sekdes Desa Gunung Makmur Divonis 6,5 Tahun Penjara
Budi Kristyanto, mantan kepala desa dan Murtini mantan sekretaris desa merangkap bendahara Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, divonis 6 Tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dalam sidang perkara Tindak Pindana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.


