Satpol PP Minta Satgas Covid-19 Serahkan Bukti Pelanggaran Prokes 02 Kafe
Satpol PP Kota Palangka Raya belum bisa melakukan tindakan penutupan pada 02 Cafe and Sport Bar yang dituding melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Tag
Satpol PP Kota Palangka Raya belum bisa melakukan tindakan penutupan pada 02 Cafe and Sport Bar yang dituding melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Katingan melaksanakan operasi terhadap usaha cafe di Kasongan, Jumat 26 November 2021.
Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan telah menginjak tahun kedua sejak 2020 tentunya sangat berdampak pada sektor bisnis, terutama bisnis kuliner yang hanya aktif ketika mengandalkan kunjungan orang.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD? Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebutkan ada kemungkinan kafe dan tempat karaoke tetap buka melewati batas jam yang sudah ditetapkan pemerintah saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat saat ini.
Pemko Palangka Raya membatasi aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan. Batasan ini berkaitan dengan jam operasional yang ditentukan hanya sampai Pukul 17:00 WIB.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberi tindakan tegas terhadap Kafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional.
Lurah Tumbang Rungan, Eko Heriyanto menambahkan bahwa kegiatan itu sebagai implementasi Perwali 26/2020 dan Perwali 4/2021
Aparat kepolisian hingga kini terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pengelola dan panitia dance kafe yang ada di bilangan Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pemeriksaan dilakukan?terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menemukan sejumlah kafe di wilayah setempat yang melanggar jam operasional.
Satgas Covid-19 Palangka Raya terus melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pelaku usaha bar dan kafe di wilayah setempat.
Tim gabungan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menutup sejumlah kafe dan rumah makan karena melewati jam operasional yang telah ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.
Saat melaksanakan patroli pada Sabtu malam 13 Februari 2021, tim Satgas menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran di Kafe Kala Rindu
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengaku di Kabupaten Mojokerto ada 5 anak jalanan yang diajak untuk berwirausaha
Satu minggu menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Satgas Covid-19 Palangka Raya masih menemukan pelanggaran tempat usaha seperti kafe. Meski begitu belum ada penindakan berupa denda yang diberikan.
Pembatasan kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan sebaran Covid-19 dan meningkatan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan mengingat masih terjadi peningkatan warga yang positif akibat transmisi lokal
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada 3 pelaku usaha Kafe.
Ganja?masih menjadi barang ilegal di Hong Kong, namun sebuah kafe yang baru buka di sana menawarkan makanan dan minuman yang mengandung tanaman ganja tanpa dianggap melanggar hukum setempat.
Sejumlah kafe yang pernah dikunjunginya telah menerapkan protokol kesehatan
Saat patroli malam pada Minggu 7 Juni 2020 tim menyambangi 10 kafe yang menjadi tempat nongkrong puluhan warga
Sebelumnya kafe yang terletak di Jalan Samsudin Aman IV itu telah diberikan teguran sekitar 2 hari yang lalu. Namun berdasarkan laporan warga kafe tersebut tetap melayani pembeli di tempat