Dwi Koryati: Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Minimal 40 Persen Kandungan Dalam Negeri
Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyimas Dwi Koryati mengingatkan daerah terkait kewajiban mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri.


