Luhut: Karantina Perjalanan Luar Negeri Tiga Hari Mulai 1 Maret
Pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat) mulai 1 Maret 2022.


