Pria Ini Dituntut 6 Bulan Penjara Akibat Curi HP Milik Karyawan Toko Buah
Norhadi, terdakwa kasus pencurian HP milik karyawan Toko Buah Bu Eka, di Jalan Iskandar, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 13 Mei 2020.

