KPK Setor Uang Rampasan 4 Eks Petinggi PT Waskita Karya ke Kas Negara
Mereka merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya
Tag
Mereka merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya
Negara melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengawasi dan membina pengelolaan wakaf uang
Jaksa eksekutor KPK menyerahkan Rp 500 juta yang dibayar mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar
Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 355 juta kepada kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono asri.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Sesuai ketentuan, seluruh pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, wajib menyerahkan…