Polsek Pahandut Rampungkan Penyidikan Perkara Tersangka Curat
Tersangka mengambil satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp320 ribu yang mengakibatkan pihak kafe mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,8 juta.
Tag
Tersangka mengambil satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp320 ribu yang mengakibatkan pihak kafe mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,8 juta.
Terduga dukun cabul yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien perempuan berusia 23 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2011 silam.