Terdakwa Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ini Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Riri hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini didakwa telah lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat.


