Dua Pengusaha Swasta Divonis 1-2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Hutan
Sebanyak dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta 1 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan.


