Seorang Kakek Berusia 67 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri
Perbuatan kakek berusia 67 tahun sangat keterlaluan. Pasalnya, lelaki tua tersebut tega mencabuli cucu tirinya yang berusia 6 tahun.
Tag
Perbuatan kakek berusia 67 tahun sangat keterlaluan. Pasalnya, lelaki tua tersebut tega mencabuli cucu tirinya yang berusia 6 tahun.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan
Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur marak terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan. Berdasarkan data di Polres Seruyan, kasus…