Empat Kasus Perceraian Diselesaikan Lewat Sidang Adat di Tumbang Sanamang
Peran penting hukum adat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga di tingkat masyarakat.
Tag
Peran penting hukum adat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga di tingkat masyarakat.
Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Palangka Raya mencatat, ada?208 kasus perceraian yang ditangani terhitung sejak?Januari hingga Juni 2023.
Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi mengungkapkan, perkara perceraian yang ditangani PN mengalami peningkatan 1 kasus dibandingkan tahun 2021.
Dari 406 perkara yang ditangani tahun ini ada 365 perkara yang diputus terdiri dari 307 perkara yang dikabulkan, 19 perkara ditolak, 15 dicabut, 12 perkara tidak diterima, sembilan perkara digugurkan dan tiga perkara dicoret dari register.
BORNEONEWS, Sukamara- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukamara Aspihani, mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengantisipasi angka perceraian di Kabupaten Sukamara. Salah satunya dengan…