Cerita Janda Rela Menikah dengan Napi dan Membiayai Hidupnya, Ujungnya Menyakitkan....
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mila Wati alias Mama Ridho mengungkapkan cerita terdakwa hingga harus meringkuk dijeruji besi.
Tag
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mila Wati alias Mama Ridho mengungkapkan cerita terdakwa hingga harus meringkuk dijeruji besi.
Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sagiman dan Pahmi membantah mengendalikan peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Itu saat keduanya dikonfrontir dengan terdakwa Mila Wati alias Mama Ridho dan Fathor Yakup alias Paong.
Angga M Rizal alias Angga Buwe (24) mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Udin. Itu diutarakannya saat sidang pada Jumat, 5 Februari 2021.
Angga M Rizal alias Angga Buwe (20), residivis kambuhan terdakwa kasus sabu menjalani sidang lanjutan. Saat memberikan keterangannya, hakim marah mendengar keterangan pria yang mencoba berdalih tersebut.
Priady alias Pri saat persidangan menyebutkan awalnya hanya sebagai pengguna sabu. Dengan alasan agar tidak keluar uang untuk membeli sabu yang digunakannya, dia mencoba untuk menjual.
Andi Wahyudi didatangi pihak kepolisian. Saat itu, membawa tas slempang. Ketika dibuka, ditemukan sabu dalam tas tersebut.
Ari Suprianto alias Tri (45) ketahuan menyimpan 100 gram sabu setelah ketahuan membuang barang tersebut ke semak-semak.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita barang bukti berupa 211,69 kg sabu-sabu, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul, dan 38.000 butir ekstasi dalam bentuk tablet dari pengungkapan kasus di Aceh dan Sumatera Selatan.
Mila Pertiwi alias Emi, tersangka kasus sabu?nampaknya mengikuti jejak suaminya yang terlebih dahulu dipenjara atas kasus serupa.?
Mila Pertiwi alias Emi (36) mengungkapkan kalau sabu yang diamankan darinya itu merupakan milik rekannya.
Penyidik Madia Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Jonel Saragih mewakili Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo menyebut bahwa tersangka AF (31) yang ditangkap pada Kamis sore, 16 Januari 2021, merupakan jaringan terputus.
Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria warga Jalan Yogyakarta III Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari penangkapan tersebut, lebih 235 gram narkotika jenis sabu diamankan petugas.
Seorang pengedar sabu berinisial NR alias Radi (28), warga Jalan Iskandar 19, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berupaya kabur dari kejaran aparat melalui jendela rumahnya.?
Seorang pria berinisial IS alias Ambeng (45), diringkus jajaran Polda Kalteng?di rumahnya yang berada di Gang Durian 2, Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Tubagus Wijaya alias Amsir santai di sebuah pondok menunggu pembeli sabu dan ekstasi yang datang langsung membeli.
Tubagus Wijaya alias Amsir menyebut bahwa?sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas kepolisian darinya merupakan milik rekannya.
Mila Wati alias Mama Ridho akan menemani suaminya di penjara karena terlibat kasus Narkotika jenis sabu.
Mila Wati alias Mama Ridho tidak menyangka saat mengambil bungkusan plastik yang berisi sabu sudah diintai pihak BNN Provinsi Kalteng.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan Hy (50) karena menyimpan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,52 gram. Hy diduga sebagai pengedar sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial YW (53) karena kedapatan memiliki satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,26 gram.