Kerennya Gaya Oknum Anggota DPRD Seruyan Saat Pelimpahan Perkara Kasus Sabu
Tidak tampak seperti tahanan, oknum anggota DPRD Seruyan berinisial ET berpenampilan keren saat di hadapkan penyidik kepada penuntut umum, Senin, 3 Agustus 2020.
Tag
Tidak tampak seperti tahanan, oknum anggota DPRD Seruyan berinisial ET berpenampilan keren saat di hadapkan penyidik kepada penuntut umum, Senin, 3 Agustus 2020.
M Syamsi alias Syamsi harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam penaylahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.?
Jumansyah alias Ejon dan Kiky Muljoyono terdakwa kasus sabu yang merupakan rekan ET, oknum anggota DPRD Seruyan mulai disidangkan.
Agung Pamungkas alias Agung, Siti Norfah alias Ade dan Rachmat Janurdianto alias Amat dituntut secara berbeda oleh jaksa Arie Kesumawati?pada sidang, Selasa, 28 Juli 2020.
Hery Prianto alias Hery yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga gudang dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa pada?Senin, 27 Juli 2020.
M?Haris Maulana alias Haris mengaku, sebelum mengantarkan sabu seberat 100 gram di suatu tempat atas suruhan bosnya, ia lebih dulu memakai/?
Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Toni Pratino saat jadi saksi dalam persidangan?Johansyah alias Ogok menyebut, barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana terdakwa.?
Residivis kambuhan Joko Baru (37) membeli sabu setelah bertemu seorang pengedar di jalan. Setelah ditawar sabu, terdakwa langsung membelinya.
Dengan dalih keuntungan sebesar Rp 350 ribu membuat tersangka M Kadi alias Atok nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Hairil Fahmi alias Fahmi (33) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
Terdakwa sabu Ririn Humaya (34) membantah apa yang didakwa oleh jaksa Rahmi Amalia kepadanya. Namun demikian, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap dua budak sabu di wilayah kabupaten setempat. Masing-masing berperan sebagai kurir dan dan bandar.
Polres Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat?89 gram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan?hasil pengungkapan pada tanggal 27 Juni 2020 di Desa Jihing, Kecamatan Permata Kecubung.
Jhoni Irfania alias Iyon mengaku sudah 2 kali membeli narkoba jenis sabu dengan adik iparnya Ririn Humaya.
Jhoni Irfania alias Iyon diciduk bersama adik iparnya Ririn Humaya (berkas terpisah) seusai membeli sepaket narkoba jenis sabu.
Ririn Humaya (34) mengaku barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berasal dari kakak kandung berinisial RJ (DPO).
M Kadi alias Atok membeli sabu tidak hanya untuk digunakan sendiri saja akan tetapi diedarkannya lagi.
Matsidi harus menjalani persidangan lantaran terlibat penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.?Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang, Rabu, 24 Juni 2020, dia mengaku?sabu yang diedarkan bernilai Rp 30 juta.
Jaksa Rahmi Amalia menilai Supian alias Ala (49) terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Itu diungkapkan dalam isi tuntutannya, Rabu, 23 Juni 2020.
Rusdi, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan mengakui sudah sekitar setahun menjadi penjual sabu.