Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Hutan Eks PBPH di 4 Provinsi, Termasuk Kalteng
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah kembali menjadi penguasaan negara setelah pencabutan izin tetap terlindungi dari perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, maupun bentuk pemanfaatan kawasan tanpa hak.


