Ini Ciri Kawasan dan Tanah Terlantar
Perusahaan Perkebunan, serta tanah yang sedang dalam proses pengurusan perizinan lebih lanjut untuk memperoleh hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Pengelolaan)
Tag
Perusahaan Perkebunan, serta tanah yang sedang dalam proses pengurusan perizinan lebih lanjut untuk memperoleh hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Pengelolaan)
Karena objek tanah terlantar menurutnya meliputi banyak sekali ketentuan, salah satunya ialah tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan