199 Anak dari Kawin Campur Indonesia-China Berkewarganegaraan Ganda
Sebanyak 199 anak hasil perkawinan pasangan campuran Indonesia dan China masih terdaftar memiliki kewarganegaraan ganda.
Tag
Sebanyak 199 anak hasil perkawinan pasangan campuran Indonesia dan China masih terdaftar memiliki kewarganegaraan ganda.