Sebelumnya Jadi Sopir Truk Tronton Alih Profesi Angkut Kayu Ilegal Atas Perintah Rahmad
Terdakwa mengangkut kayu Benuas 79 keping atau sekitar 9 meter kubik dengan truk Isuzu dengan nomor polisi DA 9801 HA
Tag
Terdakwa mengangkut kayu Benuas 79 keping atau sekitar 9 meter kubik dengan truk Isuzu dengan nomor polisi DA 9801 HA
As berhasil diamankan setelah petugas kepolisian Polda Kalteng mengintainya. Setelah dapat informasi ada pengangkutan ulin ilegal.
Terlapor telah tertangkap tangan pada saat melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen dari pejabat yang berwenang
Penangkapan kayu olahan tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli dan berselisihan dengan truk yang bak belakangnya ditutupi terpal.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang masih melakukan illegal logging. Bahkan, mulai saat ini harus…
BORNEONEWS, Sampit - Arimbino alias Rimba (38) mengakui kayu log yang diamankan petugas dari tangannya bernilai ratusan juta. Rencananya kayu itu mau ia jual kepada Iwan, warga Desa Kandan, Kecamatan…