Ditpolairud Polda Kalsel Sita 394 Layu Log Hasil Perambahan Hutan di Kalteng
Polisi melakukan penindakan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49) tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).









