Aturan Pemerintah Pusat Soal Kayu Sengsarakan Masyarakat Lokal
Selama ini warga lokal memanfaatkan kayu untuk pembangunan rumah pribadi ataupun pembangunan daerah. Bukan untuk dikomersilkan ke luar daerah.
Tag
Selama ini warga lokal memanfaatkan kayu untuk pembangunan rumah pribadi ataupun pembangunan daerah. Bukan untuk dikomersilkan ke luar daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu berjanji akan menyelesaikan rancangan peraturan daerah mengenai pemanfaatan kayu untuk kebutuhan lokal.
Jika tidak diizinkan, semua pangkalan kayu yang ada akan berhenti dan pembangunan daerah terhambat. Namun jika diizinkan agar ada kebijakan dan regulasi untuk kebutuhan kayu lokal
Kewenangan kebijakan di Pemrpov menjadi salah satu faktor penyebab tidak adanya keputusan dalam RDP itu.
BORNEONEWS, Sampit - Pemenuhan terhadap kebutuhan kayu lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur belakangan ini menjadi keluhan. Akibatnya banyak kegiatan masyarakat bahkan pemerintah daerah harus…