Polres Kapuas Amankan Laki-Laki Ini karena Bawa Kayu Tanpa Dokumen
Polisi meringkus pelaku saat mengangkut kayu menggunakan kelotok di Sei Karanen, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat
Tag
Polisi meringkus pelaku saat mengangkut kayu menggunakan kelotok di Sei Karanen, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat
Tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 hurup b junto Pasal 12 hurup e UU ttentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan
Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang sopir truk lantaran mengangkut 535 potong kayu meranti olahan, Jumat, 25 Oktober 2019.