Duplik Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sebut Bukti Rokok Bermasalah
Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dokumen dupliknya menyebut barang bukti rokok yang dihadirkan oleh penuntut umum bermasalah.
Tag
Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dokumen dupliknya menyebut barang bukti rokok yang dihadirkan oleh penuntut umum bermasalah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan agenda meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II ke Kejagung pada awal Januari 2021.
Tersangka NH harusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020. Namun NH mangkir sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Mereka diperiksa selama kurang lebih enam jam dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, delapan orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; mandor para tukang, UAN; Direktur Utama PT APM, R; dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Rano melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020,?menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api
Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.
Tim penyidik gabungan Polri melakukan uji forensik terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang terletak di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa, terkait kasus kebakaran bangunan itu pada Sabtu (22/8).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki dan melacak aliran dana yang masuk ke rekening salah satu saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Joko Prihatin, seorang petugas kebersihan.
Para saksi itu terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejagung RI. Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lembaga kajian politik dan pemerintahan,?Nagarb?Institute, menilai?kebakaran di Kejaksaan Agunh?merupakan serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan Indonesia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Bareskrim Mabes Polri mengusut secara tuntas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.