Sekretaris Ditjen Perkebunan Tekankan Larangan Penyerobotan Kebun Inti Perusahaan
FPKM sebesar 20 persen didasari pada regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 29 angka 19 dalam Pasal 58 ayat (1).


