Libur Nataru, Kegiatan Masyarakat Tetap Dilakukan Pengetatan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) telah menyusun surat edaran yang akan mengatur kegiatan masyarakat pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Tag
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) telah menyusun surat edaran yang akan mengatur kegiatan masyarakat pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
Pemerintah Kota Palangka Raya akan memperkuat pengawasan dan memperketat serta kembali membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.