Dua WNA Malaysia Dideportasi dari Kalteng Usai Melanggar Aturan Keimigrasian
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah sebelumnya melakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap tiga WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.




