Kejagung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).
Tag
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).
Diberitakan, dalam layar monitor pemeriksaan Jampdisus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, tertera pemeriksaan dua purnawirawan TNI pada Kamis (27/1).
Kemungkinan jumlah saksi atau pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah. Tidak hanya memeriksa saksi-saksi, jaksa penyidik juga menguatkan dari alat bukti surat.
Dengan diterbitkannya sprindik tersebut penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1)
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, kegiatan sosialisasi dan FGD tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum dengan wilayah-wilayah yang berbeda
Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, Senin (22/11), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung
Dengan penyidikan umum ini Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat
Menurut Supardi, dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan ada perjanjian terutama terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA), namun negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya
Supardi menyebutkan ada lima orang yang diperiksa di tiga lokasi. Total ada tujuh tersangka yang dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa istri Alex Noerdin, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan.
Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka
Tim penyidik kejaksaan turun membututi tersangka IG yang berputar-putar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pembututan selama setengah hari
Penyerahan aset diserahkan langsung oleh karyawan PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat berita acara penyerahan barang rampasan negara
Kejaksaan Agung RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi?fraud?dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh Japidsus Kejagung seperti PT Asabri (Persero), PDPDE Gas Sumsel, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perum Perindo, dan Askrindo
Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas
Lili akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kalau tidak ditangani selama 3 bulan, saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," katanya
Tim penyidik?bekerja dengan gigih menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO
TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26Agutus 2021