Kepala Desa Diingatkan Tidak Jual Tanah di Administrasi Desa
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengingatkan kepala desa tidak menjual tanah yang masuk wilayah adminitrasi desa secara sembarangan.
Tag
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengingatkan kepala desa tidak menjual tanah yang masuk wilayah adminitrasi desa secara sembarangan.
Apalagi, saat ini pemerintah desa mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang sangat besar, bahkan sudah mencapai Rp 1 miliar setiap tahunnya.
Jika kepala desa tidak kreatif dan inovatif dalam membangun dan memajukan desanya, maka sudah tentu akan tertinggal dari desa lainnya
Kepala desa yang dilantik pada 25 Februari 2019 kembali diingatkan agar menjalankan kewajiban sebagai seorang pemimpin di desa.
Kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituntut menguasai pengetahuan kepemimpinan. Ini agar mereka dapat menjalankan roda pemerintahan desa.
Ada 48 kades yang sudah dilantik diberikan pembekalan. Ini merupakan amanah dari Undang Undang No 6/2014 tentang desa, yang mewajibkan kades terlantik untuk mengikuti pembekalan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Lily Rusnikasi meminta kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditekankan Supian Hadi, setelah mengunjungi puluhan desa di Kotim. Pasalnya, masih ada saja infrastruktur jalan desa yang belum baik. Sehingga menjadi keluhan warga sekitar.
Kepala desa yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas pembangunan dan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat
Pelantikan itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Kapuas No 17 Tahun 2017, poin 2 pada BAB II pasal 45, 46, dan 47 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,
Terkait pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Insentif ini akan diberikan setiap bulan dan saat ini masih dalam perencanaan dan akan diberlakukan pada 2020
Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan baik oleh kades. Salah satu caranya adalah dengan mengelola APBDes, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Sosialisasi penanganan konflik satwa liar ini merupakan tindaklanjut terhadap penanganan satwa liar di hutan Kalimantan
Peran utama media kini semakin penting antara lain dalam mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan paska fakta dan paska kebenaran
Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala desa di Kabupaten Barito Utara yang dibuka secara langsung oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah
Bupati Barito Utara H Nadalsyah meminta kepala desa (Kades) menjalankan amanah sebagai pimpinan pemerintahan desa di antaranya dengan mengembangkan pembangunan.
Pemerintah Daerah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringim Timur untuk pengangkatan kepala desa terpilih yang sempat dipersoalkan oleh DPRD Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.
SK itu sudah mereka keluarkan pada 31 Januari 2019. Namun belum bisa diserahkan kepada kades yang bersangkutan karena harus diteliti dulu oleh bagian hukum.
Harusnya sejak dilantik kades disertai dengan penyerahan SK agar bisa jadi dasar utama mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin di pemerintahan desa.