Perangkat Desa Merupakan Unsur Staf Pembantu Kepala Desa
BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam…

