Disdukcapil Kapuas Mulai Gunakan Kertas A4 Dalam Penertiban Dokumen Kependudukan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kapuas mulai menggunakan kertas A4 80 gram dalam penerbitan dokumen kependudukan seperti pendaftaran penduduk, dan pencatatan sipil, kecuali bagi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

