Ketua Forum Genre Gumas Nilai PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Facebook?dan Instagram.


