Ketua MK: Hak Ingkar Digunakan Ketika Pengambilan Putusan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan hak ingkar terhadap hakim konstitusi akan digunakan ketika pengambilan putusan, sementara ketika persidangan berlangsung, seluruh hakim harus hadir kecuali berhalangan dengan alasan jelas.





