Diskotik dan Klab Malam di Palangka Raya Dilarang Buka Selama Ramadan
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan batasan 50 persen pengunjung.
Tag
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan batasan 50 persen pengunjung.