Oknum Perwira Polisi Divonis 2 Bulan Penjara, Bid Propam Siapkan Komisi Kode Etik
Salah seorang oknum perwira?Polda Kalteng?di vonis penjara dua bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, akibat melakukan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur.
Tag
Salah seorang oknum perwira?Polda Kalteng?di vonis penjara dua bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, akibat melakukan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur.
Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.?
Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding