Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas
Tag
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas
Pelaksanaan hiburan?diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo?mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.