Koordinator Gudang Jasa Pengiriman Divonis 1,4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Andika Dwi Prasetyo dalam tindak pidana penggelapan.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Andika Dwi Prasetyo dalam tindak pidana penggelapan.
Andika dengan tugas pokoknya memeriksa barang yang bermasalah dan mengatur keberangkatan barang telah melakukan penggelapan dalam jabatan