Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan Jaksa Nyatakan Banding
Majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan ?melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ? ?


