LPSK Salurkan Kompensasi Rp 1,13 M untuk Korban Terorisme
Biaya kompensasi yang diberikan terdiri dari luka ringan senilai Rp75 juta,luka sedang Rp115 juta dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.



