Kerugian Korupsi LCC Naik Menjadi Rp38,6 Miliar
Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui putusan terdakwa Zaini Arony menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan mal Lombok City Center (LCC) menjadi Rp38,6 miliar.


