Terduga Kasus Korupsi Proyek Jalan Sei Rahayu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Ancaman hukuman ini sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Tag
Ancaman hukuman ini sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Jika dalam kontrak kerja peningkatan jalan ada nama lain yang ikut mendantangani, namun hingga saat ditetapkan empat tersangka oleh penyidik Polda Kalteng yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan
Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mentotal jumlah kerugian negara dari kasus terduga pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Dari hasil pengujian dan pemeriksaan laboraturium dari beberapa sempel tersebut, terdapat kekurangan volume serta mutu pada item pekerjaan lapis fondasi agregat kelas B
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara disebut-sebut turut terseret menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Kadis Sosial dan Tenaga Kerja itu berinisial YA.
Aparat Subdit Tidak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke kejaksaan, Senin, 24 Juni 2019.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan dalam waktu dekat melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Setelah menang atas gugatan praperadilan Basuki Purwadono, tersangka pengadaan tanah oleh Pemkab Kotawaringin Timur di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, penyidik mempersiapkan sejumlah langkah selanjutnya.
Tam, juga didenda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 105.885.928,10
Hakim Dony Prianto menjabarkan pertimbangannya dalam putusan praperadilan yang diajukan tersangka Basuki Purwadono. Salah satunya soal keterangan ahli pakar hukum pidana Prof. Dr Mudzakir SH, MH yang dihadirkan Basuki.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali menang dalam gugatan praperadilan. Setelah kini dipraperadilankan oleh tersangka Basuki Purwadono.
Sidang praperadilan yang dilayangkan Basuki Purwadono kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur digelar. Sebelum dijatuhkan putusan, hakim Dony Prianto membacakan pertimbangannya. Di antaranya soal alat bukti yang diajukan pemohon.
Kasus praperadilan yang dilayangkan Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur akan diputuskan oleh hakim Selasa besok, 18 Juni 2019.
Jaksa penuntut umum, Tomy Aprianto menyebutkan ada upaya menyembunyikan perbuatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan mantan Bupati Katingan, Yantenglie.
Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Yantenglie berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 13 Juni 2019. Kali ini, Yantenglie menghadirkan ahli hukum pidana, Suparji sebagai ahli yang meringankan.
Persidangan kasus tindak pidana korupsi, dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenlie kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 13 Juni 2019.
Pakar hukum pidana Prof. Dr Mudzakir SH, MH berpendapat, penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi, penyidik harus menemukan adanya kerugian negara.
Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sebabi, menghadirkan tiga saksi. Salah satunya, ahli hukum pidana ternama di Indonesia, Prof Dr Mudzakir SH, MH.
Kuasa hukum Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menghadirkan ahli dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Kementerian Keuangan.
Antony Lesnussa, Sukardi dan Wawan Hendra Stady kuasa hukum Basuki Purwadono mempermasalahkan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 88, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.