Tuntutan Mantan Bupati Katingan Menunggu dari Kejagung
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Katingan, Yantenglie, Kamis, 4 Juli 2019 kembali ditunda. Pasalnya, tuntutan dari jaksa belum siap.
Tag
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Katingan, Yantenglie, Kamis, 4 Juli 2019 kembali ditunda. Pasalnya, tuntutan dari jaksa belum siap.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar, dengan terdakwa mantan bupati, Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 4 Juli 2019.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menyebutkan, pencanangan zona integritas bebas korupsi merupakan kegiatan yang strategis.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diajak mengawal pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Hal itu untuk mencegah berbagai pelanggaran salah satunya korupsi.
Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rabu, 3 Juli 2019.
Nominal angka Rp 427.208.000 ini merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)
Keberatan ini berdasar pada fakta persidiangan yang terungkap, apa yang dianggarkan oleh terdakwa sudah dikerjakan
Erik juga didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwb terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menyatakan tak tahu soal pemindahan uang kas daerah Rp 100 miliar dari Bank Kalteng ke BTN Pondok Pinang.
Yantenglie mengatakan jika penempatan uang itu berawal dari pertemuan terdakwa dengan Teguh Handoko bersama rombongan dari BTN Pondok Pinang di Jakartc saat terdakwa sedang mengikuti kegiatan di Jakarta
Jaksa penuntut umum Rabani yang menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menilai, ahli administrasi negara yang dihadirkan terdakwa pada persidangan sebelumnya tidak memahami fakta persidangan.
Jaksa penuntut umun menilai pendapat dari ahli terakhir yang dihadirkan terdakwa korupsi Ahmad Yantenglie, yakni ahli administrasi negara dalam persidangan pada Selasa, 25 Juni 2019, tidak layak.
Seusai ke luar dari ruang penyidik, Wahyudi hanya tersenyum dan tidak menjawab pertanyaan media saat ditanya soal kehadirannya
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019, ahli administrasi negara, Berna Sudjana Eryana yang dihadirkan oleh terdakwa…
Mantan Bupati Katingan sudah tidak memiliki tanggung jawab lagi dalam perkara ini karena semuanya sudah diberikan kepada kuasa BUD
Deskresi merupakan tindakan bebas dalam mengambil kebijakan dan melekat pada jabatan dari pejabat yang bersangkutan
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar, dengan terdakwa mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Tekli kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum tersangka Surianyah Halim menyebu jika dalam pengerjaan proyek jalan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan