Polres Palangka Raya Targetkan Ungkap Kasus Korupsi di 2019
"Ada beberapa target dan sedang diselidiki. 2019 kita targetkan mengungkap dua kasus," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (28/12/2018).
Tag
"Ada beberapa target dan sedang diselidiki. 2019 kita targetkan mengungkap dua kasus," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (28/12/2018).
Alasan hakim Edi Rosadi menggugurkannya karena perkara pokok sudah disisangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Saini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Rencananya pemohon akan mengajukan saksi anak dari Saini, namun saat itu hakim Edi Rosadi menolaknya
Jamaludin diberi waktu selama 7 hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap apakah nanti menerima atau banding.
Dukungan itu sesuai dengan implementasi tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dengan harapan Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, transparan, akuntabel dan profesional.
Dalam kasus pertama yang menyeret Jamaludin sebagai terdakwa itu JPU Kejari Kotim menuntutnya selama 3 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
Sidang praperadilan mantan kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, dengan pemohon M Saini Arif kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (19/12/2018).
Penyerahan uang ini ke kas daerah karena keberhasilan dari Kejari Sukamara dalam melaksanakan tugasnya
Mereka meminta hakim agar menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan terdakwa untuk seluruhnya serta menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap
Dalam pokoknya mantan Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu menganggap dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan kabur
Dugaan kasus suap proyek multiyears yang menyeret oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, HA, mulai menemukan titik terang.
Semuanya akan dibuka dan dipaparkan dihadapan KPK termasuk rekening-rekening aliran dana yang berjumlah kurang lebih Rp 2,2 miliar tersebut kemana saja masuknya dan siapa yang menerima
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memerintahkan bupati/wali kota segera menonaktifkan pegawai yang terlibat kasus korupsi.
Setelah menguraikan jawaban atas dalil M Saini Arif mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam praperadilannya, Kejari Kotim meminta agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut menyatakan praperadilannya gugur.
Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjawab gugatan praperadilan tersangka kasus penerbitan SPT yang diduga fiktif dengan tersangka M Saini Arif yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan. Salah satunya merela menegaskan kalau perkara pokok tersangka sudah mulai disidangkan.
Nasib mantan bendaharawan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lehei Barat, Kabupaten Barito Utara, berinisial AW, terkait statusnya sebagai PNS atau ASN, masih menunggu keputusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.
DPRD Barito Timur mendukung upaya penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan hingga KPK dalam pemberantasan korupsi di kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah" itu.
Dia menjelaskan, pemerintah belum mengganti tunjangan daerah dan gaji ke-13 sebesar Rp 119,9 juta, milik 85 guru di Kecamatan Lahei Barat. Untuk itu, pihaknya masih harus menunggu hasil persidangan.
Sidang mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringim Timur M Saini Arif selesai dilaksanakan, Kamis (13/12/2018). Dengan demikian secara otomatis praperadilan yang diajukan terdakwa akan gugur.