Tanah Dinas Pendidikan Dijual Rp850 Juta
Herino Berson Masal menjual tanah yang kini bersengketa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku menjual tanah itu sebesar Rp850 juta.
Tag
Herino Berson Masal menjual tanah yang kini bersengketa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku menjual tanah itu sebesar Rp850 juta.
Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur digelar. Giliran Herino Berson Masal memberikab keterangannya dalam perkara yang menyeret Jamaludin dan Darmawi.
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan hasil putusan pengadilan, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau resmi dipecat.
PNS berinisial DA yang berstatus sebagai staf Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, hari ini resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Tiga PPAT itu sudah diperiksa, bahkan sudah menunjukkan bukti di mana saja aset milik mantan Kepala BPN Kotim itu yang dipindahtangankan.
Perkara dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif yang menyeret M Saini Arif dipastikan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Muhammad Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur masih berstatus sebagai calon aggota legislatif meski kini ia menyandang status sebagai tersangka.
Sejak dana desa disalurkan sudah banyak kepala desa jadi terpidana korupsi. Hal ini disebabkan dua faktor.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, terus berlanjut.
Harta benda milik Ujang dan Ramses Gustika akan disita oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah keduanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Mantan pj kepala Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ujang, yang juga merupakan sekretaris desa, dan bendahara desa, Ramses Gustika, akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Badransyah yang diduga merupakan orang dekat mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.
Dalam kasus ini pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa yakni, akibat perbuatannya itu terjadi carut marut pertanahan di Kotim.
Lima orang ini tergabung dalam bagian dari 55 ASN di Kalteng yang masuk rekap Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kasus korupsi.
Meski sudah 179 buku tanah baik itu atas nama Jamaludin, keluarga, maupun orang kepercayaannya disita penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kotim saat menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Tim penyidik tidak berhenti sampai di situ.
Penggeledahan itu tindak lanjut dari kasus ketiga mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim, Halikinnor, Senin (19/11/2018) menegaskan pemecatan dua oknum ASN yang terjerat tindak pidana korupsi sudah prosedural.
Rojikinnor Jamhuri Basni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang melakukan banding dihukum lebih berat dibanding vonis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Terpidana sudah menyiapkan dana untuk uang pengganti yang berjumlah Rp500 juta lebih sekian, dan itu bisa diserahkan pada akhir bulan November 2018 ini.
Total uang pengganti yang harus dibayar oleh Fakhrur Razie sebanyak Rp1,1 miliar, namun baru dibatar Rp800 juta