24 Paket Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Dihukum 5 Tahun Penjara?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada M Sani Terdakwa perkara narkotika jenis sabu. Karena kepemilikan 24 paket sabu.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada M Sani Terdakwa perkara narkotika jenis sabu. Karena kepemilikan 24 paket sabu.
Saat ditunjukkan oleh penuntut umum barang bukti sabu sebanyak 1 paket atau dengan berat 0,10 gram tersangka membenarkan kalau barang bukti itu yang diamankan di kediamannya saat itu
Aprijal alias Rijal (22) dan Roby Wijaya alias Roby (38) mengungkapkan cara mereka melakukan transaksi sabu.