Pemilik KTP Sementara Terancam Tidak Dapat Memilih pada Pilkada 2020
Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sementara, terancam tidak dapat memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik itu bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.

